Pilkades Serentak di Pariaman Mundur Jadi Desember 2021
Senin, 26 Juli 2021 - 19:27:00 WIB
Menurutnya, tidak banyak yang harus diubah pada Perda Nomor 6 Tahun 2016 yang diusulkan ke DPRD Kota Pariaman tersebut sehingga menurutnya pembahasannya tidak lama.
"Karena itu kami berharap DPRD Pariaman dapat mendahulukan pembahasan Perda ini," katanya.
Ia menjelaskan Permendagri Nomor 72 tahun 2020 tersebut lebih fokus pada pelaksanaan Pilkades selama pandemi Covid-19 sehingga karena kondisi masih pandemi maka pihaknya menyesuaikan Perda dengan Permendagri itu.
Jika pada peraturan sebelumnya tidak ada sub panitia kecamatan Pilkades namun, lanjutnya sekarang dibentuk sub panitia yang melibatkan Satgas Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto