Polda Sumbar 1.189 Kali Bubarkan Kerumunan Massa
PADANG, iNews.id - Jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah 1.189 kali melakukan pembubaran kerumunan massa. Pembubaran ini dilakukan pada akhir pekan lalu Sabtu (30/1/2021) dan Minggu (31/1/2021).
"Pembubaran kerumunan itu dilakukan karena kegiatan masyarakat yang diduga melanggar protokol kesehatan," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu, Senin (1/2/2021).
Satake menambahkan, pembubaran dilakukan untuk meminimalkan penyebaran Covid-19 di Sumbar yang mulai menanjak.
Sepanjang Sabtu (30/1/2021) polisi telah 588 kali melakukan pembubaran kerumunan warga.
"Terbanyak dilakukan oleh Polres Payakumbuh dengan 300 kali pembubaran. Kemudian diikuti oleh Polresta Padang sebanyak 138 kali aksi pembubaran kerumunan," kata dia.
Kemudian, kata Satake, pada Minggu (31/1/2021) pihaknya telah membubarkan kerumunan yang dibuat oleh masyarakat sebanyak 601 kali dan yang terbanyak dilakukan oleh Polres Payakumbuh sebanyak 300 kali diikuti Polresta Padang 135 kali pembubaran.
Selain membubarkan kerumunan, pihaknya juga memberikan teguran kepada masyarakat yang masih abai dalam menerapkan protokol kesehatan mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dan tidak menjaga jarak aman.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto