Polda Sumbar Batasi Kunjungan Warga Padang saat Libur Imlek
Rabu, 10 Februari 2021 - 13:41:00 WIB
"Satu orang pengunjung yang berada di sana hanya boleh maksimal empat jam saja, nanti gantian lagi yang masuk, petugas akan mendata siapa saja yang masuk itu,” kata dia.
Sementara itu bagi pedagang yang berjualan di kawasan GOR Haji Agus Salim tetap diperbolehkan membuka lapak atau usaha seperti biasanya.
"Kami telah melakukan koordinasi dengan unsur Forkopimda Sumbar dan Pemkot Padang terkait pembatasan kunjungan objek wisata dan tempat keramaian yang ada di Kota Padang tersebut," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto