get app
inews
Aa Text
Read Next : 24 Jenazah Tak Teridentifikasi Korban Banjir dan Longsor di Sumbar Dimakamkan Massal

Polda Sumbar Mulai Berlakukan Seri 3 Huruf Pelat Nomor Kendaraan, Ini Alasannya

Rabu, 25 Mei 2022 - 16:41:00 WIB
Polda Sumbar Mulai Berlakukan Seri 3 Huruf Pelat Nomor Kendaraan, Ini Alasannya
Seri tiga huruf di belakang pelat nomor kini mulai diberlakukan di wilayah hukum Polda Sumbar. (Foto: NTMC Polri)

PADANG, iNews.id - Kebijakan penggunaan seri tiga huruf di belakang pelat nomor kendaraan mulai diberlakukan Polda Sumatera Barat. Aturan baru ini berlaku untuk kendaraan roda empat maupun roda dua.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman yang dikonfirmasi membenarkan sudah memberlakukan kebijakan seri tiga nomor pelat kendaraan tersebut.

“Iya sudah,” ujarnya, Selasa (24/5/2022).

Menurutnya, masyarakat dapat mendatangi pelayanan BPKB di Ditlantas Polda Sumbar di Jalan Nipah, Kota Padang untuk melakukan pengurusan seri tiga huruf pada pelat nomor kendaraan.

Selain bisa datang langsung, masyarakat juga dapat menghubungi melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor telepon 081367810456.

Hilman menyebutkan, pihaknya memberlakukan kebijakan ini lantaran stok pelat nomor kendaraan seri dua huruf di belakang sudah dinyatakan habis.

“Jadi tiga seri di belakang karena dua seri sudah habis. Beberapa kota sudah habis,” katanya.

Dia menjelaskan, penggunaan tiga seri huruf di belakang pelat nomor kendaraan digunakan untuk menghindari nomor polisi ganda. Melalui izin Korlantas Polri, kebijakan ini sudah boleh dipergunakan di Sumbar.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut