Polda Sumbar Mulai Berlakukan Seri 3 Huruf Pelat Nomor Kendaraan, Ini Alasannya
Rabu, 25 Mei 2022 - 16:41:00 WIB
“Makanya meminta izin ke Korlantas Polri keluarkan tiga seri huruf. Sudah diberikan izin oleh Korlantas Polri untuk digunakan di Sumbar,” ucapnya.
Menurut Hilman, seri tiga huruf di belakang pelat nomor kendaraan tidak ada yang spesial dan perbedaan. Kendaraan yang mengunakan itu sama dengan dua seri di belakang.
“Untuk pengurusan sama dengan mengurus dengan kendaraan lain. Tidak ada kelebihan, karena sudah habis terpakai aja (dua seri di belakang),” katanya.
Editor: Donald Karouw