Menurutnya, ditambahkan waktu pada pos penyekatan ini sesuai dengan Surat Telegram (STR) Kapolri Nomor:STR/408/V/PAM.3.2./2021 tanggal 23 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Asops Kapolri.
"Juga Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19," kata dia.
Selain melaksanakan Operasi Yustisi, pihaknya saat ini juga tengah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19).
"Mari kita cegah dan tekan bersama penyebaran Covid-19 ini, dengan selalu mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Lihat juga: Gery Gany si Kembar Yang Sudah Duet dari Kecil
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsSumbar di Google News
Bagikan Artikel: