Polda Sumbar Selidiki Dugaan Pelanggaran Dokumen 24 Moge HOC SBC
PADANG, iNews.id – Sebanyak 24 motor gede (Moge) milik anggota Harley Owner Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter (SBC) yang sempat ditahan di Mapolres Bukittinggi ke Mapolda Sumbar, Jumat (13/11/2020). Puluhan moge itu dikandangan karena ada indikasi pelanggaran dokumen.
"Iya benar, sudah kami tahan, sampai di Polda Sumbar kemarin malam. Alasannya penahanan ini lantaran ada indikasi, seperti surat-surat atau dokumen berkendara, kasus ini bisa saja ditangani oleh tiga Direktorat seperti Lalu Lintas, Kriminal Umum, dan Kriminal Khusus," kata Kabid Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat (13/11/2020)
Menurut Satake, Polda Sumbar hanya menangani dugaan permasalahan pada sepeda motor. Sedangkan lima tersangka pengeroyok anggota TNI tetap Polres Bukittinggi yang melakukan proses hukum. "Kami hanya tangani motor itu, untuk pemiliknya tetap di Polres Bukittinggi," tuturnya.
Untuk informasi sementara, ada dugaan dua anggota moge ini tidak ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nopol D 6358 AAW dan D 6880 KG.
Selain itu hasil pemeriksaan terhadap nomor rangka dan nomor mesin seluruh moge telah tuntas digelar Satuan Lalu Lintas Polres Bukittinggi. Namun Satake belum memberikan keterangan masalah ini lantaran masih dilakukan pemeriksaan.
Editor: Kastolani Marzuki