Rekonstruksi Pengeroyokan 2 Anggota TNI oleh Klub Moge di Bukittinggi, 24 Adegan Diperagakan
BUKITTINGGI, iNews.id - Polres Bukittinggi menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan dua prajurit TNI AD dari satuan Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat (Sumbar), oleh anggota klub motor gede (moge). Kelima tersangka pengeroyokan memperagakan 24 adegan di halaman Polres Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjelaskan, kegiatan rekonstruksi kasus penganiayaan yang digelar Kamis (12/11/2020) itu menghadirkan kelima tersangka atas nama MS (49), JA (26), RHS (48) TR (33) dan tersangka atas nama anak BS (16). Sementara untuk korban diperankan oleh pemeran pengganti.
"Kegiatan ini dijuga disaksikan oleh korban dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi," kata AKBP Dody, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).
Kapolres mengatakan, rekonstruksi itu digelar untuk lebih mengetahui peran masing-masing tersangka sesuai dengan keterangan para saksi dan tersangka dalam perkara penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan terhadap dua anggota TNI.
"Rekonstruksi ini untuk memberikan secara jelas jalan cerita terjadinya tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan juga memberikan gambaran kepada Jaksa Penuntut Umum di dalam proses sidang di pengadilan nanti," katanya.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody menambahkan, melalui kegiatan rekonstruksi ini, Polres Bukittinggi menunjukkan keseriusannya dalam penyelesaian dalam proses perkara tersebut secara baik dan benar.
Penyidik sebelumnya mempersangkakan terhadap tersangka anak berhadapan hukum dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 jo UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan untuk empat tersangka dewasa dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 KUHP.
Diketahui, dua prajurit TNI AD dari satuan Kodim 0304/Agam, Sumbar, dikeroyok anggota klub moge. Pengeroyokan itu diduga berawal dari sikap anggota rombongan moge yang menggeber gas di luar batas kewajaran.
Komandan Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko menuturkan, aksi pengeroyokan terjadi sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Dr Hamka Kota Bukittinggi, Sumbar, Jumat (30/10/2020). Kedua nama prajurit TNI AD yang dikeroyok itu bernama Serda M Yusuf dan Serda Mustari.
Editor: Maria Christina