get app
inews
Aa Text
Read Next : Ustaz Evie Effendie Tak Penuhi Panggilan sebagai Tersangka KDRT, Terancam Dijemput Paksa

Polda Sumbar Sergap 7 Orang terkait Tambang Ilegal di 2 Lokasi 

Sabtu, 10 April 2021 - 10:07:00 WIB
 Polda Sumbar Sergap 7 Orang terkait Tambang Ilegal di 2 Lokasi 
Ilustrasi tambang ilegal. (Foto: Antara)

“Polisi menyita lima unit alat berat jenis ekskavator, satu mobil truk dan nota bon,” katanya.

Pengungkapan kasus ini juga berawal dari laporan masyarakat dan dilakukan pengembangan sehingga dilakukan pengungkapan. Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolda Sumbar dan dijerat pasal 158 UU 3 2000 tentang perubahan UU 4 2009 tenang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana kurungan lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut