Pelaku kedua adalah A (24). Mahasiswa tersebut mencabuli korban berusia 16 tahun hingga hamil. Pencabulan terjadi pada November 2020 dan telah berlangsung berulang kali
"Korban ini sudah melahirkan anak perempuan saat ini usianya tiga bulan," ujarnya.
Rani mengatakan, pelaku dan korban dalam dua kasus pencabulan itu awalnya menjalin hubungan pacaran. Namun setelah terjadi kehamilan, pelaku menolak bertanggungjawab
"Kedua korban tadi itu awalnya pacaran kemudian terjadilah perbuatan di luar nikah. Kemudian pelaku tidak bertanggung jawab," katanya.
Terhadap kedua pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Keduanya dikenai Pasal 18 ayat (2) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” katanya.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsSumbar di Google News