get app
inews
Aa Text
Read Next : 24 Jenazah Tak Teridentifikasi Korban Banjir dan Longsor di Sumbar Dimakamkan Massal

Polda Sumbar Tangkap 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi

Rabu, 31 Mei 2023 - 17:31:00 WIB
Polda Sumbar Tangkap 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan (Antara)

PADANG, iNews.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap empat pelaku yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Keduanya diamankan di dua daerah berbeda.

"Empat tersangka ini ditangkap dari dua kasus yakni kasus di Kabupaten Pasaman Barat dan Kota Bukittinggi," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Rabu (31/5/2023).

Dia menambahkan, kasus pertama terjadi di wilayah Kabupaten Pasaman Barat. Di sana, petugas mengamankan pelaku berinisial Z (48) di SPBU 13.263.508 Jalan Lintas Medan Jorong Kampung Baru. Dia diamankan pada (3/5/2023).

"Kemudian petugas melakukan pemantauan dan mendapati satu unit mobil minibus warna hijau yang sedang melakukan pengisian BBM jenis bio solar menggunakan jerigen kapasitas 33 liter," katanya.

Dari penangkapan itu, kata Dwi, polisi menyita barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil minibus Isuzu Panther hijau nomor polisi BK 1101 VL beserta kunci kontak dan STNK.

"Diamankan 12 jeriken kapasitas 33 liter dan 331,610 liter BBM jenis bio solar," katanya.

Selanjutnya, di kasus kedua ada tiga pelaku yang ditangkap yakni pria berinisial NEP (36), E (40) dan FI (46) di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi. Mereka diamankan pada Kamis (11/5/2023).

"Kita amankan satu unit mobil L300 nopol BA 8687 LA yang dibawa NEP bermuatan dua buah drum kapasitas 200 liter berisikan BBM jenis bio solar dan sebuah drum kapasitas 200 liter keadaan kosong," kata dia

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut