Polda Sumbar Tegur 1.206 Pemilik Usaha karena Buat Kerumunan
PADANG, iNews.id - Jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) menegur 1.206 pemilik usaha. Hal ini disebabkan lokasi usaha mereka menjadi tempat berkerumun saat libur akhir tahun 2020.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu mengatakan teguran terbanyak diberikan oleh Polres Dharmasraya kepada 254 pemilik usaha di daerah mereka yang buka dan menimbulkan keramaian.
"Sesuai imbauan Gubernur Sumbar, untuk restoran, rumah makan, kafe atau yang lainnya diperbolehkan buka dengan sistem belanja lalu dibawa pulang, namun saat itu banyak yang makan di lokasi dan menimbulkan kerumunan sehingga harus ditindak," kata Satake Bayu, Rabu (6/1/2021).
Selain itu, kata Satake, Polresta Padang memberikan teguran kepada 208 pemilik usaha yang masih membandel saat penutupan sejumlah destinasi wisata untuk mengantisipasi penyebaran pandemik Covid-19.
Kemudian Polres Bukittinggi yang menegur 131 pemilik usaha yang ada di wilayah hukum mereka selama masa tersebut. Setelah itu ada Polres Pesisir Selatan yang menegur 126 pemilik usaha.
"Polda Sumbar sendiri menegur 61 pemilik usaha yang ada di provinsi itu," kata dia
Menurut dia, Kota Padang, Bukittinggi dan Kabupaten Pesisir Selatan merupakan kawasan yang memiliki sejumlah destinasi wisata dan menjadi tujuan masyarakat saat liburan.
"Sesuai aturan mereka yang masih buka kita berikan teguran dan jika masih melanggar kita berikan sanksi seusai aturan yang ada," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto