get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kerahkan 12.103 Personel Percepat Penanganan Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Polisi Bongkar Penjualan Satwa Dilindungi di Bukittinggi, 583 Burung Diamankan

Kamis, 07 Oktober 2021 - 08:32:00 WIB
Polisi Bongkar Penjualan Satwa Dilindungi di Bukittinggi, 583 Burung Diamankan
Polisi membongkar penjualan satwa dilindungi. Ratusan burung disita petugas di Bukittinggi (Antara)

BUKITTINGGI, iNews.id - Polisi membongkar penjualan satwa dilindungi di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Satu pelaku ditangkap dan 583 ekor burung dilindungi diamankan petugas.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budi Kusumah Latinusa mengatakan, pelaku berinisial F (49). Dia ditangkap di Parabek Nagari Ladang Laweh, Agam, pada Selasa (5/10/2021).

"Penangkapan dilakukan di rumahnya setelah kami mendapat informasi dari masyarakat," kata Allan, Kamis (7/10/2021).

Begitu mendapat informasi dari masayarakat, polisi melakukan pengecekan ke rumah pelaku dan terbukti di rumah nya ditemukan ratusan ekor burung yang diperkirakan siap untuk dijual.

Dari pemeriksaan sementara, ada 10 jenis burung yang kita data, yaitu tiga ekor Cucak Kuricang, dua ekor Brinyi Kelabu, 14 ekor Cuca Sayap Hijau, sembilan ekor Sunda Bulbul Sumatera.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut