Polisi Bongkar Penjualan Satwa Dilindungi di Bukittinggi, 583 Burung Diamankan
Kamis, 07 Oktober 2021 - 08:32:00 WIB
"Kemudian ada 500 ekor Pleci, 16 ekor Poksai, 14 ekor Kucica Kampung, delapan ekor Cuca Gunung, 12 ekor Madu Srikandi dan lima ekor Murai Besi," kata dia.
Seluruh burung dengan kandangnya itu dibawa ke Polres Bukittinggi sebagai barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih jauh.
"Untuk saat ini pelaku yang biasa menjual sedang kita lakukan pemeriksaan, dan dilakukan identifikasi oleh Pihak BKSDA Bukittinggi," kata Allan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jika terbukti bersalah.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto