Polisi Bongkar Prostitusi Online di Solok, 1 Muncikari Ditangkap
SOLOK, iNews.id - Polisi mengungkap kasus prostitusi di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar). Dalam kasus ini, seorang muncikari ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.
"Dalam kasus itu, polisi membekuk seorang perempuan yang merupakan muncikari berinisial M (40)," kata Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Nanang Saputra, Senin (12/6/2023).
Dia menambahkan, pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah rumah di Nagari Singkarak.
Dari laporan itu, Tim Jatanras kemudian melakukan penggerebekan.
"Awalnya dari dalam sebuah rumah, polisi mengamankan sepasang kekasih tanpa ikatan suami istri berinisial RS dan ER," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Nanang, pelaku RS mengaku sebelumnya telah memesan ER melalui WhatsApp kepada seorang mucikari berinisial M. Usai dipesan, ia menggunakan jasa ER di rumah tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi dan uang tunai senilai Rp500.000.
"Pengakuan tersangka, uang tersebut hasil transaksi jasa PSK. Dari uang itu, tersangka M mendapatkan bagian Rp200.000 sementara korban ER mendapatkan Rp300.000," kata Iptu Nanang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 506 KUHPidana.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto