Polisi Bongkar Tambang Ilegal di Solok Selatan, 4 Pelaku dan 1 Ekskavator Diamankan
SOLOK SELATAN, iNews.id - Polisi membongkar kasus tambang emas ilegal di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). Dalam kasus ini, polisi menangkap empat pelaku.
Waka Polres Solok Selatan, Kompol Yonnis Fendri mengatakan, keempat pelaku diamankan di Lereng Bukit Aliran Sungai Batang Ligawan Kecamatan Sangir Batang Hari. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga.
"Menanggapi laporan masyarakat tentang adanya aktivitas kegiatan tambang emas ilegal, petugas kemudian langsung menelusuri kebenaran laporan tersebut," kata Yonnis, Rabu (26/10/2022).
Dia menambahkan, petugas melakukan perjalanan dua hari untuk menjangkau lokasi tambang. Di lokasi itu, polisi menangkap empat pelaku masing-masing berinisial DF (21) operator eskavator, AE (48) manager lapangan, TH (25) kenek ekscavator dan RM (47) anggota asbuk.
"Selain keempat pelaku, petugas juga mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator merk Sany warna kuning," katanya.
Kemudian, ada satu unit mesin dompeng, satu lembar karpet penyaring emas, satu potong selang air, satu potong selang spiral dan satu potong selang gabang yang dipakai oleh pelaku untuk melakukan kegiatan penambangan emas ilegal.
Atas perbuatan pelaku kami kenakan Pasal 158 Undang Undang No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Di mana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
"Sedangkan untuk pelaku dan barang bukti pada saat ini kami amankan di Mapolres Solsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto