get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kerahkan 12.103 Personel Percepat Penanganan Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Polisi Penembak Mati DPO Judi di Solok Selatan Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 28 Mei 2021 - 14:53:00 WIB
Polisi Penembak Mati DPO Judi di Solok Selatan Diserahkan ke Kejaksaan
Markas Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Foto: Tribratanews)

PADANG, iNews.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan polisi yang diduga menembak mati DPO kasus judi di Solok Selatan ke kejaksaan. Brigadir Polisi KS diserahkan setelah berkas kasus perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

"Penyerahan barang bukti dan tersangka dilakukan di Kabupaten Solok Selatan pada Kamis (27/5/2021)," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, Jumat (28/5/2021).

Satake menambahkan, tersangka dilimpahkan setelah penyidik melimpahkan berkas.

"Penyidik langsung melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk diproses lebih lanjut," kata dia.

Brigadir KS disangka pasal 338 subsider 354 lebih subsider 351 ayat 3 terlebih lagi subsider pasal 359 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Saat ini tersangka dititipkan JPU di Rutan Polres Solok Selatan," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut