get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Cuaca Ekstrem Pascabencana, BMKG Lakukan Rekayasa Cuaca di Sumbar

Polisi Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu di Solok, Rp14,6 Juta Diamankan

Rabu, 04 November 2020 - 10:05:00 WIB
Polisi Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu di Solok, Rp14,6 Juta Diamankan
Peredaran uang palsu (Antara)

Dari hasil penangkapan, Polres Solok Arosuka mengamankan barang bukti berupa lem, amplas, gunting, penjepit kertas, penggaris, dan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak Rp14,6 juta.

Ketiga pelaku tersebut langsung diamankan ke Polres Solok. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 26 ayat (1),(2),(3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, atas perbuatannya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut