get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kerahkan 12.103 Personel Percepat Penanganan Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Polisi Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu di Solok, Rp14,6 Juta Diamankan

Rabu, 04 November 2020 - 10:05:00 WIB
Polisi Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu di Solok, Rp14,6 Juta Diamankan
Peredaran uang palsu (Antara)

SOLOK, iNews.id - Polisi menangkap tiga pengedar uang palsu di wilayah Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar). Tak main-main, uang senilai Rp14,6 juta disita dari pelaku.

"Total uang palsu yang disita dari tersangka senilai Rp14,6 juta berupa uang kertas pecahan Rp100.000," kata Kapolres Solok Arosuka, AKBP Azhar Nugroho, Rabu (4/11/2020).

Azhar menambahkan, ketiga tersangka tersebut yakni atas nama Novit Antoni (36), Farata (17), dan Rina Widya Murni (36). Ketiganya ditangkap pada Senin (2/11/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut