Polisi Tangkap Tukang Parkir di Pantai Padang yang Palak Pengunjung
PADANG, iNews.id - Polisi menangkap tukang parkir yang melakukan pemalakan atau pemungutan liar (pungli). Pelaku berinisial ZG (22) ini ditangkap setelah aksinya viral di media sosial.
Kapolresta Padang Kombes Imran Amir mengatakan, pelaku diamankan berawal dari viralnya aksi pemalakan di sejumlah media sosial yang terjadi di kawasan objek wisata Danau Cimpago Pantai Padang, pada Sabtu (23/10/2021).
"Atas kejadian tersebut Kapolresta Padang menginstruksikan jajaran agar menindaklanjuti peristiwa itu dan melakukan penyelidikan," kata Imran, Senin (25/10/2021).
Usai melakukan penyelidikan, kata Imran, pelaku akhirnya diamankan oleh jajaran Polsek Padang Barat.
"Ini sebagai bentuk respon kami karena perbuatan itu telah meresahkan masyarakat," kata Imran.
Pelaku ZG diamankan oleh personel Polsek Padang Barat di sebuah rumah di kawasan Purus V, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang pada Senin (26/10/2021).
Sementara Kapolsek Padang Barat, Kompol Martin mengatakan, pelaku telah mengakui perbuatannya dan mengaku bersalah karena melakukan pungutan liar terhadap pengunjung di Pantai Padang.
"Saat diperiksa pelaku mengakui perbuatannya, untuk proses hukum selanjutnya kami masih menunggu laporan dari korban secara resmi," katanya.
Selain pungutan liar, ZG yang merupakan residivis kasus pencurian diketahui juga tersandung kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Padang Utara.
"Saat ini Polsek Padang Barat tengah melakukan komunikasi untuk ditindaklanjuti," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto