Polres Lima Puluh Kota Musnahkan Barang Bukti Ganja 54,1 Kilogram
LIMA PULUH KOTA, iNews.id - Polres Lima Puluh Kota Sumatera Barat memusnahkan ganja seberat 54,1 kilogram yang disita dari seorang pengedar di wilayah Jorong Boncah, Nagari Sipang Sugiran, Kecamatan Guguak, Jumat (15/9/2023). Ini merupakan pengungkapan peredaran ganja terbesar yang dikendalikan bandar di dalam Lapas Nusakambangan.
Pemusnahan ganja ini dilakukan dengan cara dibakar di halaman Mapolres Lima Puluh Kota oleh Kapolres AKBP Ricardo Condrat, Bupati Syafarudin, dan sejumlah unsur Forkopimda yang lain.
“Total ada 54,1 kilogram ganja. Tadi sempat diuji dulu oleg forensik untuk memastikan ini adalah ganja,” kata Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Ricardo Condrat.
Barang bukti ini disita dari tangan seorang pengedar berinisial G di rumahnya di Jorong Boncah pada 5 September lalu. Ganja ini dikemas dalam 49 paket dan siap untuk diedarkan.
“Tersangka ini merupakan residivis yang bebas bersyarat,” katanya.
Kapolres mengakui adanya peningkatan kasus peredaran narkoba. Jika tahin lalu hanya ada 35 kasus, sampai bulan Sepember ini sudah 41 kasus.
Editor: Kuntadi Kuntadi