JAKARTA, iNews.id - Tiga kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) masuk ke daftar wilayah yang ditetapkan PPKM Level 4. PPKM ini merupakan perpanjangan yang dilakukan oleh pemerintah pusat setelah PPKM Darurat dalam rangka menekan kasus Covid-19.
Ketiga Kota itu yakni Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Bukittinggi.
Sapi 1,2 Ton Sumbangan Presiden Jokowi Disembelih di Masjid Raya Sumbar
Pemberlakukan PPKM Level 4 ini diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.23/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa, kelurahan untuk pengendalian Covid-19.
Wilayah di luar Jawa dan Bali menerapkan tiga jenis PPKM, yakni Level 4, Level 3 dan Mikro.
Polda Sumbar Kurban 15 Sapi, Dagingnya Disalurkan ke Panti Asuhan dan Masyarakat
“Pemberlakuan PPKM level 4, level 3 dan PPKM Mikro diperpanjang 21- 25 Juli 2021,” dikutip dari diktum Inmendagri No.23/2021.
Selain Sumbar, ada delapan provinsi lainnya di luar Jawa dan Bali yang PPKMnya diperpanjang menjadi PPKM Level 4.
Warga Sumbar Dilarang Kunjungi Keluarga di Rutan dan Lapas saat Idul Adha
Berikut daftar daerah yang harus melaksanakan PPKM Level 4:
1. Sumatera Utara (Kota Medan)
Kasus Covid-19 Naik 740, Sumbar Masuk 10 Besar Provinsi Penambahan Terbanyak
2. Sumatera Barat (Kota Buktitinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang)
3. Kepulauan Riau (Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang)
Gubernur Sumbar Serahkan Sapi Kurban Presiden Jokowi ke Pengurus Masjid Raya
4. Lampung (Kota Bandar Lampung)
5. Kalimantan Barat (Kota Pontianak dan Kota Singkawang)
6. Kalimantan Timur (Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang)
7. Nusa Tenggara Barat (Kota Mataram)
8. Papua Barat (Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong)
Editor: Nur Ichsan Yuniarto