get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengenal 5 Jenis Pajak yang Dipungut Kerajaan Majapahit Era Hayam Wuruk

PPKM Darurat, Pemkot Padang Panjang Hapus Pajak Usaha, Retribusi hingga Sewa Kios

Rabu, 14 Juli 2021 - 22:50:00 WIB
PPKM Darurat, Pemkot Padang Panjang Hapus Pajak Usaha, Retribusi hingga Sewa Kios
Pasar Pusat Padang Panjang. Pemkot membebaskan pajak usaha selama PPKM Darurat. (Foto : Diskominfo Padang Panjang)

PADANG PANJANG, iNews.idPemkot Padang Panjang mengeluarkan kebijakan stimulus kepada pelaku usaha yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Selain menghapus pajak usaha, pemkot juga membebaskan retribusi dan memangkas biaya sewa kios.

Kebijakan stimulus itu dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) No. 126, 127 dan 128. SK yang diteken Wali Kota Fadly Amran tersebut terkait keringanan kepada pelaku usaha yang secara langsung terdampak.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Padang Panjang, Winarno mengatakan, sesuai yang tertuang dalam SK No. 126 Tahun 2021 yaitu tentang penghapusan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir mulai tanggal 12 Juli sampai12 Agustus 2021.

Kemudian, tentang besaran sewa kios Pasar Pusat, pada intinya memberikan pengurangan 75 persen untuk masa 1 Juli sampai 31 Agustus 2021 pada SK No. 127. Lalu, di SK No. 128 tentang penghapusan retribusi pelayanan persampahan pada pedagang kaki lima dan retribusi pelayanan pasar pada pelataran kawasan pasar kuliner malam yang berlaku mulai 12 Juli sampai 12 September 2021.

"Pemerintah Kota Padang Panjang mengeluarkan kebijakan memberikan stimulus untuk wajib pajak dan retribusi daerah menyusul diberlakukannya PPKM Darurat. Stimulus ini untuk memberi keringanan kepada pelaku usaha yang secara langsung terdampak," katanya, Rabu (14/7/2021).

Melalui kebijakan tersebut, lanjut Winarno, diharapkan dapat sedikit mengurangi beban masyarakat sebagai konsumen dan pengusaha di masa pemberlakuan PPKM ini.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut