Heran Padang Panjang Terapkan PPKM Darurat? Ini Penjelasan Kadinkes
PADANG PANJANG, iNews.id - Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) menjadi salah satu daerah yang harus menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM ini diterapkan mulai Senin ini (12/7/2021) hingga (20/7/2021).
Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 20 Tahun 2021, sejumlah kota dan kabupaten di Indonesia diharuskan menerapkan PPKM Darurat setelah kasus positif Covid-19 makin tak terkendali dan terus melonjak.
Namun, kenapa Padang Panjang dikategorikan kota yang menerapkan PPKM Darurat?
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang, Nuryanuwar buka suara terkait hal ini. Menurutnya, dari Inmendagri, Padang Panjang bersama sejumlah daerah berada di level IV yang harus menerapkan PPKM Darurat.
Nuryanuwar menambahkan, level IV parameternya transmisi komunitas per 100.000 penduduk per pekan, di mana kasus konfirmasinya lebih dari 150, perawatan rumah sakitnya lebih dari 30, dan kematian lebih dari lima.
"Untuk kondisi Kota Padang Panjang Tanggal 6-8 Juli 2021 terkonfirmasi positif mencapai 51 orang. Kasus sebanyak 51 orang per 53.000 penduduk ini, sudah setara dengan jumlah penduduk per 100.000," kata Nuryanuwar, Senin (12/7/2021).
Editor: Nur Ichsan Yuniarto