PPKM Level 3, 75 Persen ASN di Kota Payakumbuh WFH
PAYAKUMBUH, iNews.id - Sekitar 75 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) diperintahkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Pasalnya, saat ini kota itu menerapkan PPKM level 3.
Hal ini sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Pada Masa Pademi Coronavirus Disease 2019.
"75 persen ASN kita bekerja di rumah, sementara itu 25 persen lainnya masuk kantor, itu sesuai Surat Edaran Nomor: 800/ ot /SE-WK-PYK/ Vn /2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dan Disiplin Protokol Kesehatan Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama PPKM d i Kota Payakumbuh,” katanya Selasa (10/8/2021)
Penerapan ini, kata Riza, sudah dilakukan sejak Senin (9/8/2021), meski demikian dia berharap peraturan ini tidak menghambat jalannya pelayanan kepada masyarakat.
Dia melanjutkan, pelayanan masih bisa dilaksanakan secara daring dengan memanfaatkan media internet, pada prinsipnya Riza mengajak seluruh lini bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19, karena kondisi di Payakumbuh sudah pada PPKM level 3.
"Kami meminta kepada masyarakat agar maklum dengan kondisi ini, pelayanan di mal pelayanan publik (MPP) tetap berjalan, tapi aturan protokol kesehatannya kita perketat," kata Riza.
Untuk tenaga kesehatan, lanjut Riza, diatur jam kerjanya untuk lebih efektif. Mereka yang bekerja di puskesmas diatur shift dan waktu istirahatnya.
"Ini jangan sampai kasus positif Covid-19 di Payakumbuh naiknya tajam, tetapi harus landai. Kesiapaan jumlah tenaga kesehatan dengan orang yang positif harus imbang, ini tugas kita sebagai pemerintah menjaganya. Kasihan kita sudahlah lelah bekerja, beresiko pula terpapar Covid-19,” kata dia.
Sementara iti, untuk lurah, camat, dan wali kota mereka tetap bekerja 24 jam melayani masyarakat, termasuk perangkat daerah yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19 dan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPBD, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi dan UKM, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Sedangkan bagi orang ber KTP Payakumbuh yang bekerja di luar kota, agar mereka melapor ke atasannya untuk segera diberlakukan pula WFH, karena mereka diwajibkan mematuhi aturan di Payakumbuh.
"Kalau bisa jangan berulang balik ke Payakumbuh, pulang sekali seminggu saja, atau langkah lainnya mereka setiap hari terpaksa harus di rapid untuk memastikan bebas dari terpapar Covid,” kata Riza.
Riza juga menyayangkan, dengan kondisi saat ini, masih ada kantor-kantor BUMN dan swasta yang belum mematuhi surat edaran menteri tersebut, padahal kondisinya sudah PPKM level 3.
"Kita melihat masih banyak kantor yang 100 persen pegawainya bekerja di kantor, kita harap bisa mengikuti aturan yang ada,” pungkasnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto