get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kerahkan 12.103 Personel Percepat Penanganan Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

PPKM Level 3 di Bukittinggi Diperpanjang , Begini Aturannya 

Selasa, 03 Agustus 2021 - 16:25:00 WIB
PPKM Level 3 di Bukittinggi Diperpanjang , Begini Aturannya 
Suasana Kota Bukittinggi, Sumbar saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) (Antara)

BUKITTINGGI, iNews.id - Pemerintah Kota Bukittinggi resmi memperpanjang penerapan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga. Perpanjangan dilakukan dari 3 hingga 9 Agustus 2021.

Selaras dengan perpanjangan itu, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran.

"Wali Kota Bukittinggi telah mengeluarkan Surat Edaran sebagai pedoman kegiatan masyarakat selama penerapan PPKM level tiga yang mulai diberlakukan hari ini 3 Agustus hingga Senin 9 Agustus nanti," kata Kabag Humas Pemkot Bukittinggi, Yulman Yudhistira, Selasa (3/8/2021).

Yulman menambahkan, surat edaran ditujukan kepada seluruh SKPD Pemerintah Kota, Camat se-Kota Bukittinggi, Pelaku usaha, Pengurus rumah ibadah dan seluruh masyarakat Kota Bukittinggi.

Dalam surat edaran yang meneruskan instruksi Mendagri dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-2019 itu, Wali Kota Erman Safar menuliskan beberapa ketentuan selama aturan PPKM level tiga dilakukan.

Ketentuan proses belajar mengajar seluruh perangkat pendidikan di Sekolah, Akademi dan tempat pelatihan lainnya dilakukan secara dalam jaringan (daring).

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut