PADANG, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dikabarkan akan diperpanjang. Rencananya, PPKM level 4 di Padang diperpanjang hingga 8 Agustus 2021.
Hal ini diungkapkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat rapat penerapan PPKM level 4 di luar Jawa dan Bali bersama Gubernur Sumbar Mahyeldi, Sabtu (24/7/2021).
Sadis, Ayah di Padang Panjang Ini Pukuli Anaknya Berusia 3 Tahun karena Ngompol
Airlangga saat itu menyebut ada 45 daerah di 21 provinsi yang akan melanjutkan penerapan PPKM level 4 pada 26 Juli sampai 8 Agustus 2021. Salah satunya yakni Kota Padang, Sumbar.
Sementara itu, Terkait Kota Padang yang masih masuk dalam daerah penerapan PPKM level 4, Mahyeldi mengatakan pihaknya akan terus berupaya untuk memperbaiki indikator cakupan penanganan Covid-19.
Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Sicincin, Kejati Sumbar Periksa 60 Saksi
"Ini agar Padang itu segera bisa diturunkan level asesmentnya," kata Mahyeldi.

Polisi Tahan Muncikari Prositusi Online Sesama Jenis di Padang
Salah satu upaya yang dilakukan adalah menambah jumlah konversi tempat tidur di Rumah Sakit untuk kebutuhan pasien Covid-19 sehingga persentase keterisian tempat tidur pasien atau BOR bisa diturunkan.
Selain rumah sakit dan Pemprov Sumbar juga sudah melakukan tambahan tempat isolasi mandiri bagi pasien dengan gejala ringan, di antaranya di asrama haji Padang.
Satpol PP Padang Panjang Gerebek Rumah Pasutri, Puluhan Liter Tuak Disita
"Ke depan kita akan terus mengupayakan perbaikan indikator penanganan Covid-19 di daerah Sumatera Barat," kata dia.
Sementara itu, selain Sumbar, ada beberapa wilayah di luar Jawa dan Bali yang PPKM Darurat level 4 diperpanjang, yakni Kota Bengkulu di Bengkulu, Kota Jambi di Jambi, Kalimantan Barat (Kota Pontianak).
Kalimantan Selatan Kota Banjarbaru dan Banjarmasin kemudian juga beberapa kota di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Di Bangka Belitung Kota Bangka Barat Belitung dan Belitung Timur, Kepulauan Riau naik di Batam dan Tanjungpinang, di Provinsi Lampung Kota Bandar Lampung.
Pekanbaru di Riau, Lubuk Linggau, Musi Banyuasin, Musi Rawas di Sumatera Selatan dan beberapa daerah lainnya.
Aturan pada penerapan PPKM level 4 masih relatif sama dengan sebelumnya yaitu sektor non esensial work from home 100 persen, belajar secara daring, untuk industri bisa bekerja 50 persen.
Restoran dan cafe seluruhnya hanya melayani take away, kemudian mal tutup 100 persen kecuali untuk apotek dan toko obat. Beribadah di rumah, kegiatan sosial budaya juga masih dilarang.
Sedikit perbedaan untuk penerapan kali ini pedagang kaki lima dan PKL diberikan keringanan untuk bisa buka dengan penerapan protokol kesehatan dan waktu yang dibatasi.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto