Pria di Padang Cabuli Anak Kakak Ipar, Modus Bisa Kembalikan Keperawanan malah Hamil
PADANG, iNews.id - Pria berinisial NV (36) ditangkap anggota Satreskrim Polresta Padang atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah korban. Dia menyetubuhi anak dari kakak ipar yang kini hamil 5 bulan akibat perbuatan bejatnya.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku diamankan di rumah orang tuanya daerah Kapalo Koto, Kelurahan Tabiang Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat. Dia mencabuli korban yang berusia 15 tahun dan merupakan siswi SMP.
"Modus pelaku dengan mengiming-imingi bisa mengembalikan keperawanan dengan cara memijat kemaluan. Korban lalu dicabuli hingga hamil lima bulan oleh pelaku yang merupakan pamannya," ujar Rico, Kamis (3/2/2022).
Menurutnya, penangkapan ini setelah orang tua korban membuat laporan polisi. Korban tak terima dengan perbuatan pelaku lalu mengadu ke orang tuanya.
Editor: Donald Karouw