PADANG, iNews.id - Seorang pria berinisial HS (25) di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga mencuri kabel milik PT Telkom bersama tiga rekannya.
Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah Ipda Mardianto mengatakan, pencurian tersebut terjadi di Jalan Maransi Raya RT 01, RW 05, Kelurahan Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Padang pada Senin (1/3/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.
Perbaiki Objek Wisata, Pemkot Pasang Target 5,6 Juta Orang Kunjungi Padang
"Pelaku ada empat orang. Satu berinisial HS tertangjapo sementara tiga lainnya masih buron," kata Mardianto, Senin (1/3/2021).
Mardianto menambahkan, aksi pencurian ini diketahui setelah polisi mendapat laporan adanya pencurian kabel. Berbekal dari laporan itu, polisi akhirnya melakukan penyelidikan. Tak lama, polisi melakukan penggerebekan ke lokasi.
Warga Padang Geger, Ibu Muda Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Listrik
"Saat melihat kedatangan petugas, pelaku yang lebih dari satu orang langsung melarikan diri, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto