get app
inews
Aa Text
Read Next : Mendagri: Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Tak Kena Efisiensi Anggaran

Prostitusi Berkedok Warkop di Solok Dibongkar, Polisi Amankan Pasangan Bugil di Kamar

Rabu, 28 Juni 2023 - 17:35:00 WIB
Prostitusi Berkedok Warkop di Solok Dibongkar, Polisi Amankan Pasangan Bugil di Kamar
Ilustrasi prostitusi (foto: Antara)

Dalam modus operandinya, tersangka WR merekrut pekerja wanita sebagai pelayan warung kopi yang kemudian dijadikan sebagai wanita pemuas syahwat pria hidung belang dengan tarif Rp250.000 rupiah per sekali kencan.

"Dari hasil transaksi, tersangka WR mendapatkan uang jasa sebesar Rp100.0000, sedangkan korban menerima Rp150.000 sekali kencan," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut