Rental Mobil, Residivis Narkoba Ini Keliling Sumbar Bobol Bengkel
Senin, 05 Juni 2023 - 06:09:00 WIB
Kepada polisi, pelaku mengaku telah beraksi di lima wilayah di Kota Padang, Solok, Pariaman, Lubuk Alung dan Pasaman. "Dalam aksinya ini sengaja merental mobil untuk membawa barang hasil curiannya," katanya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi