get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kerahkan 12.103 Personel Percepat Penanganan Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Residivis Pencurian di Padang Ditangkap Polisi saat Kupas Buah

Kamis, 17 September 2020 - 13:30:00 WIB
Residivis Pencurian di Padang Ditangkap Polisi saat Kupas Buah
Andre, pelaku pencurian di Padang (Budi Sunandar/iNews)

PADANG, iNews.id - Aksi pencurian yang selama ini meresahkan warga Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya terungkap. Pelaku diketahui residivis kasus pencurian bernama Andre.

Andre ditangkap oleh Tim Phyton Polsek Lubeg di daerah Kampung Jirek, Gurun Laweh, Kecamatan Lubeg Kota Padang, Sumbar. Saat ditangkap, pelaku sedang telanjang dada dan keluar dari rumah sambil membawa pisau kecil. Saat ditanya, Andre mengaku pisau itu untuk mengupas dan memotong buah.

"Ini pisau buat potong buah pak," kata Andre sambil menunjukkan buah yang ada di tangannya, Kamis (17/9/2020).

Pisau dan buah yang diamankan dari pelaku pencurian bernama Andre di Padang (Budi Sunandar/iNews)
Pisau dan buah yang diamankan dari pelaku pencurian bernama Andre di Padang (Budi Sunandar/iNews)

Andre kemudian dibawa ke Mapolsek Lubeg. Usai diperiksa, pelaku dibawa untuk melakukan pengembangan.

"Tersangka mengaku telah beraksi di 21 tkp di Lubeg," Kapolsek Lubeg AKP Andi P Lorena.

Andi menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari korban jika wilayahnya kerap terjadi pencurian. Dari laporan itu, polisi akhirnya menyelidiki dan berhasil mendapatkan pelaku.

Andi melanjutkan, dalam beraksi, pelaku mengincar rumah kosong dan masuk dengan cara membobol jendela.

"Begitu masuk, pelaku langsung menguras seluruh barang berharga milik korban," katanya.

Andre, pelaku pencurian di Padang (Budi Sunandar/iNews)
Andre, pelaku pencurian di Padang (Budi Sunandar/iNews)

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pakaian, TV, serta alat yang digunakan untuk mencuri.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut