Ribuan Buruh di Solok Selatan Mogok Kerja, Ini Penyebabnya
"Sementara pihak manajemen perusahaan tidak mau dan sebelum PKB terbaru diterbitkan, perusahaan ingin memakai undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker). Buruh dirugikan sampai 45 persen dari hak pesangon yang harus diterima. Kami bukan mengecam, apa yang sudah disepakati dalam tata tertib itu yang harus dilaksanakan," kata dia
Kerugian itu, imbuhnya, dibuktikan dengan 2 orang pekerja yang telah pensiun. Dimana yang seharusnya pekerja menerima pesangon sekitar Rp 400 juta dipotong menjadi kisaran Rp 200 juta-an.
"Ini kan kami dizolimi dan perusahaan memaksakan memakai ciptaker padahal itu memihak pengusaha," katanya.
Perusahaan ingin pemberlakuan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta PHK.
Dia menambahkan, buruh menuntut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran PKB.
Lalu dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebut PKB sebagai salah satu sarana dalam mewujudkan hubungan industrial.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto