get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Cuaca Ekstrem Pascabencana, BMKG Lakukan Rekayasa Cuaca di Sumbar

Ringankan Beban Pedagang, Wali Kota Bukittinggi Cabut Perwako Nomor 40 dan 41

Jumat, 06 Agustus 2021 - 19:15:00 WIB
Ringankan Beban Pedagang, Wali Kota Bukittinggi Cabut Perwako Nomor 40 dan 41
Wali Kota Erman Safar mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 40 dan 41 tahun 2018 (Antara)

Dia melanjutkan, hal yang sama juga pada Perwako no 41 tahun 2018 dari tarif awal pada Perda Nomor 16 tahun 2013. Sebagai contoh pada Perwako 40 sebelumnya ditemukan tarif retribusi yang rata-rata Rp60.000 pada semua toko grosir di Pasar Simpang Aur.

"Padahal Perda nomor 15 tahun 2013 tarif tersebut bervariasi atau paling tidak, dibedakan antara posisi toko di pojok dan tidak di pojok," kata dia.

Dasar kebijakan selanjutnya, menurut Wali Kota adalah dasar kewenangan wali kota sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2009 juncto Perda nomor 15 tahun 2013 dan Perda nomor 16 tahun 2013.

"Dalam aturan itu dinyatakan dengan tegas tarif retribusi ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali dan penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan peraturan wali kota," kata Erman.

Wali Kota berharap pencabutan Perwako 40 dan 41 bisa meringankan beban masyarakat Kota Bukittinggi khususnya pedagang.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut