Sadis, Ayah di Padang Panjang Ini Pukuli Anaknya Berusia 3 Tahun karena Ngompol
PADANG PANJANG, iNews.id - Seorang ayah di Kabupaten Padang Panjang, Sumatra Barat, tega memukuli anaknya berusia tiga tahun hingga tewas. Penyebabnya karena sang anak, CA, menangis saat buang air kecil di celana atau mengompol.
Pelaku Irwan Sugianto akhirnya ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Padang Panjang atas dugaan kekerasan yang dilakukan kepada anak kandungnya CA. Saat ini, pria yang bekerja sebagai sopir itu ditahan di Mapolres Padang Panjang.
"Tersangka diamankan berdasarkan laporan korban, LP/B/151/VII/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumbar, tanggal 23 Juli 2021 di rumahnya di Rao-rao Padang Panjang," kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto, Sabtu (24//2021).
Dari hasil pemeriksaan, Irwan Sugianto menjelaskan kronologi aksi kejinya. Berawal pada Jumat (23/7/2021), dia bangun tidur karena mendengar suara anaknya menangis. Saat itu korban CA mengatakan, hendak buang air kecil.
"Tersangka bangun tidur mendengar suara anaknya sedang menangis. Kemudian pelaku bertanya kepada anaknya kenapa menangis dan dijawab korban hendak buang air kecil,” katanya.
Mendengar jawaban anaknya, pelaku malah emosi. Dia memarahi CA dan memukuli punggung korban tiga kali. Saat dipukul, korban langsung terbentur ke arah dinding. "Setelah terbentur lalu terjatuh ke lantai,” katanya.
Pelaku yang melihat CA tidak sadarkan diri lalu menggendongnya. Pelaku kemudian menyerahkan kepada YS, kakak iparnya, dibantu istrinya dan tetangga. Korban selanjutnya dibawa ke RS Yarsi Padang Panjang pada pukul 17.00 WIB. Namun, korban tidak bisa diselamatkan lagi.
“Sebelum dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit pada hari Sabtu pukul 01.20 WIB, korban CA sempat mengalami muntah saat hendak dilarikan ke RS,” katanya.
Sementara Kanit PPA Polres Padang Panjang Aioda Delviandri mengatakan, pelaku sudah mendekam di rumah tahanan Polres Padang Panjang di bawah penanganan penyidik Unit PPA untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sesuai dengan laporan Polisi LP/B/151/VII/SPKT/POLRES PADANG PANJANG, tersangka dijerat UU tentang Perlindungan Anak atas kejadian kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut,” katanya.
Editor: Maria Christina