Sambar 3 Pelajar hingga Tewas, Sopir Bus Gumarang Jaya Jadi Tersangka
Kamis, 15 April 2021 - 16:10:00 WIB
PADANG, iNews.id - Polisi menetapkan RM (38), sopir bus maut Gumarang Jaya sebagai tersangka. Dia jadi tersangka setelah busnya oleng dan menyambar tiga pelajar hingga tewas.
Kepala Satuan Lantas Polres Padang Panjang, AKP Dedi Antonis mengatakan, RJ sopir bus Gumarang Jaya dengan nopol BE 7330 CU ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka, karena kelalaiannya, ditambah itu sudah jelas ada korban yang tewas," kata Dedi, Kamis (15/4/2021).
Dedi menambahkan, selain sopir bus, pemilik bus juga dipanggil untuk memberikan keterangan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto