get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jambi Kirim Bantuan Logistik 3 Truk untuk Korban Bencana di Sumbar

Santri Tewas di Tebo Jambi, 2 Senior Jadi Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 26 Maret 2024 - 09:13:00 WIB
Santri Tewas di Tebo Jambi, 2 Senior Jadi Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat memberikan keterangan. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus santri tewas berinisial AH (13) di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawiddin, Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi. Keduanya merupakan senior korban yang dijerat pasal berlapis.

"Kedua tersangka sudah ditahan di Polres Tebo. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan Terhadap Anak subsider Pasal 351 KUHP atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara," ujar Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, Selasa (26/3/2024).

Dari hasil penyelidikan, korban yang merupakan santri junior bersama kedua tersangka berinisial R dan A terekam CCTV berada di atas rooftop lantai tiga Asrama Ponpes Raudhatul Mujawiddin selama 14 menit. 

"Hasil rekaman CCTV itu menjadi suatu petunjuk dalam proses penyelidikan kasus kematian santri di Ponpes Raudhatul Mujawiddin," katanya.

Polisi yang menyelidiki kasus dari rekaman CCTV menemukan titik terang yang kemudian disesuaikan dengan pernyataan dan pengakuan saksi. Namun saat diperiksa, keterangan saksi di bawah umur ini berubah-ubah sehingga menjadi kendala pengungkapan kasus selama 4 bulan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut