get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kerahkan 12.103 Personel Percepat Penanganan Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Satpol PP Razia Kosan di Padang, 29 Orang Tanpa Surat Nikah Diamankan

Rabu, 02 Februari 2022 - 16:36:00 WIB
Satpol PP Razia Kosan di Padang, 29 Orang Tanpa Surat Nikah Diamankan
Sat Pol PPKota Padang merazia pasangan tanpa surat nikah yang sah di kos-kosan (Rus Akbar/MNC Portal Indonesia)

"Untuk pemilik sudah kita panggil menghadap PPNS, kita tunggu hasil PPNS terlebih dahulu, jika pengelola rumah kos yang melanggar ketentuan yang ada, mereka diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta, yang tertuang dalam Perda,” ucapnya.

Untuk penyewa kos yang diamankan, akan dilakukan pendataan dan pembinaan susuai aturan yang berlaku di Satpol PP.

"Mereka diberikan pengertian dan pembinaan, serta selanjutnya membuat pernyataan agar tidak mengulangi hal yang serupa,” kata Mursalim. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut