Satpol PP Razia Kosan di Padang, 29 Orang Tanpa Surat Nikah Diamankan
Rabu, 02 Februari 2022 - 16:36:00 WIB
"Untuk pemilik sudah kita panggil menghadap PPNS, kita tunggu hasil PPNS terlebih dahulu, jika pengelola rumah kos yang melanggar ketentuan yang ada, mereka diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta, yang tertuang dalam Perda,” ucapnya.
Untuk penyewa kos yang diamankan, akan dilakukan pendataan dan pembinaan susuai aturan yang berlaku di Satpol PP.
"Mereka diberikan pengertian dan pembinaan, serta selanjutnya membuat pernyataan agar tidak mengulangi hal yang serupa,” kata Mursalim.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto