get app
inews
Aa Text
Read Next : Status Darurat Bencana Sumbar Akan Diperpanjang, Kepala Daerah Diminta Laporan Kondisi Terkini

Sebelum Dikeroyok, Prajurit TNI Disebut Menarik Kerah Baju Anggota Moge HOG SBC

Selasa, 03 November 2020 - 13:21:00 WIB
Sebelum Dikeroyok, Prajurit TNI Disebut Menarik Kerah Baju Anggota Moge HOG SBC
Pengeroyokan terhadap prajurit TNI yang dilakukan anggota klub moge di Bukittinggi, Sumbar (Wahyu Sikumbang/iNews)

BUKITTINGGI, iNews.id - Dua prajurit disebut sempat menarik kerah salah satu anggota klub motor gede (moge) Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter (SBC). Hal ini dikatakan penasihat hukum pelaku pengeroyokan prajurit TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Aldis Sandhika.

Aldis menyebut, keterangan ini dia dapat saat menemui kliennya di Mapolres Bukittingi. Para tersangka mengaku jika keributan itu terjadi karena salah satu rombongan HOG SBC tidak bisa mengontrol empsi karena pengemudi motor yang ternyata prajurit TNI menarik kerah baju salah satu pelaku.

"Sebelum terjadi pertengkaran itu ada juga salah satu dari anggota kami itu ada yang ditarik kerah bajunya, itu yang jadi pemicu keributan dan terkait fakta hukum lainnya masih saya dalami," kata Aldis, Selasa (3/11/2020).

Aldis menambahkan, hal ini belum terungkap karena ini versi para tersangka yang disampaikan kepadanya selaku penasihat hukum. Selain itu, kata dia, kliennya mendengar dua korban berteriak anggota TNI. Namun, karena tidak berpakaian dinas maka para terangka menganggap korban berbohong.

"Lantaran tidak dapat menahan emosi dan adanya salah satu anggota rombongan yang masih labil itu saya lihat sehingga terjadi pengeroyokan," katanya.

Sebelumnya, dua prajurit TNI dikeroyok oleh rombongan moge HOG SBC. Pengeroyokan dilakukan di Jalan Hamka depan sebuah toko pakaian Simpang Tarok, Tarok Dipo, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (30/10/2020).

Korban merupakan anggota Intel Kodim 0304/Agam yakni Serda Mis dan Serda MY yang bertugas di Satuan Intel Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat. Akibat pengeroyokan itu Serda MIS mengalami pecah bibir bagian atas, sementara Serda MY mengalami memar pada kepala belakang. Keduanya dirawat di Rumah Sakit Tentara Bukittinggi.

Saat ini, para tersangka ditahan di Rutan Polres Bukittingi. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, penyidik Polres Bukittinggi sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut