get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 3,6 Guncang Solok Sumbar

Seluruh Penjara di Sumbar Kelebihan Kapasitas hingga 100 Persen

Selasa, 21 September 2021 - 19:35:00 WIB
Seluruh Penjara di Sumbar Kelebihan Kapasitas hingga 100 Persen
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro Padang, Sumatera Barat (Antara)

PADANG, iNews.id - Seluruh penjara di wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kelebihan kapasitas. Kelebihan tahanan atau narapidana  di provinsi ini mencapai 100 persen.

"Penghuni saat ini sebanyak 6.271 orang, sementara kapasitas tampung hanya 3.271 orang," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, R Andika Dwi Prasetya, Selasa (21/9/2021).

Andika menambahkan, jumlah tersebut merupakan total dari 23 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Sumbar, mulai dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan cabang Rutan.

"Dengan kondisi tersebut, kami terus berupaya mengantisipasi segala dampak negatif yang muncul di tengah kondisi over kapasitas," katanya.

Dia menlanjutkan, pemindahan warga binaan tidak bisa dijadikan sebagai solusi karena kelebihan kapasitas juga terjadi di lapas serta rutan lain.

"Kami terus berupaya mengantisipasi berbagai dampak negatif dengan meningkatkan kewaspadaan, pengendalian, serta keamanan di lingkungan lapas atau rutan," katanya.

Selain itu, lanjut Andika pihaknya juga terus menggiatkan program pembinaan untuk menanamkan kesadaran berperilaku baik kepada warga binaan baik narapidana maupun tahanan.

Andika mengatakan, penghuni penjara di Sumbar saat ini didominasi oleh warga binaan atas kasus narkotika.

"Setidaknya dari 6.271 orang warga binaan di Lapas serta Rutan, 70 persen di antaranya adalah narapidana atau tahanan kasus narkotika," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut