Sempat Reaktif Covid-19, 27 Tahanan di Sel Kejaksaan Padang Dipindah ke Rutan
PADANG, iNews.id - Sebanyak 27 tahanan di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dipindahkan dari sel kejaksaan negeri (Kejari) Padang menuju rumah tahanan (rutan). Mereka dipindahkan setelah diisolasi karena hasil rapid test Covid-19 sempat reaktif.
"Hari ini dilakukan pemindahan para tahanan yang pernah dinyatakan reaktif dari sel kejaksaan ke Rumah Tahanan (Rutan) Padang," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Yarnes, Kamis (17/12/2020).
Yarnes menambahkan, hasil reaktif para tahanan diketahui ketika kejaksaan akan memindahkan 98 tahanan dari sel polisi ke rutan pada Senin (14/12/2020).
"Sebelum dipindahkan, seluruh tahanan menjalani tes rapid hingga akhirnya 27 tahanan dinyatakan reaktif," katanya.
Lebih lanjut Yarnes menambahkan, 27 tahanan itu terdiri dari dua tahanan perempuan dan 25 orang laki-laki.
Para tahanan yang dinyatakan reaktif itu, kata dia, akhirnya menjalani isolasi terlebih dahulu di sel tahanan Kejari Padang. Di sana, mereka dites swab.
"Karena hasil tes swab telah keluar dan menyatakan negatif, akhirnya para tahanan yang diisolasi di sel tahanan kejaksaan kami pindahkan ke Rutan Padang," kata Yarnes.
Proses pemindahan puluhan tahanan dikawal ketat oleh petugas pengawal Kejari Padang serta personel Kepolisian Resor Kota Padang.
"Dalam pemindahan tahanan, kami tetap berkoordinasi dengan penyidik kepolisian, pengadilan, serta Kanwil Kemenkumham Sumbar," katanya.
Kejari Padang hingga saat ini masih menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 secara ketat dan tegas.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto