Sepanjang Januari hingga Juli 2021, Ada 14.898 Pelanggaran Prokes di Pasaman
PASAMAN, iNews.id - Sebanyak 14.898 pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terjadi di Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar). Pelanggaran itu terjadi sepanjang Januari hingga Juli 2021.
"Dari 14.898 kasus itu didominasi pelanggaran seperti tidak memakai masker saat mengendarai sepeda motor dan mobil di jalanan," kata Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pasaman, Aan Afrinaldi, Rabu (4/8/2021).
Aan menambahkan, tingginya angka pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di daerah itu, karena tim gabungan Pemerintah Kabupaten Pasaman sangat aktif dalam melakukan operasi yustisi.
"Pasaman termasuk lima besar daerah paling aktif melakukan operasi sesuai laporan Pemprov Sumbar," katanya.
Sementara itu, para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 diberikan sanksi seperti membersihkan fasilitas umum dan menyapu jalan.
"Sanksi sampai ke ranah pidana belum ada, baru sebatas sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum," katanya.
Setelah menjalani sanksi sosial, pelanggar diberikan masker secara gratis oleh Tim Gabungan Operasi Yustisi untuk langsung dipakai baru diperbolehkan pergi.
Selama operasi yustisi, baru lima orang pengendara pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang dikenai denda sebesar Rp100.000 per orang akibat tidak memakai masker.
"Selebihnya hanya sanksi sosial dan teguran. Sesuai aturan uang denda itu masuk ke kas daerah Kabupaten Pasaman," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto