Polisi Tangani 5 Kasus Menghalangi Pemakaman Jenazah Covid-19 di Pasaman
PASAMAN, iNews.id - Polisi menangani lima kasus menghalangi pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar). Satu kasus sudah P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Benar, ada lima kasus dalam perkara pidana terkait penolakan atau menghalangi petugas dalam melakukan pemakaman jenazah pasien Covid-19," kata Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Adriansyah, Selasa (27/7/2021).
Dedi menambahkan, kejadian itu terjadi di tiga kecamatan wilayah Pasaman. Salah satunya di Kecamatan Bonjol.
"Selain menghalangi petugas dalam penanganan pemakaman jenazah Covid-19 ada juga yang membatalkan pemakaman secara protokol kesehatan Covid-19," kata dia.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, dua di Kecamatan Bonjol, satu di Kecamatan Lubuk Sikaping, satu di Kecamatan Tigo Nagari.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto