Siap Gelar Pilkada saat Pandemi, KPU Sumbar Tunggu Instruksi dari Pusat
PADANG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) masih menunggu keputusan dan teknis pelaksaanaan Pilkada serentak 2020 dari KPU pusat. Rencananya, pilkada serentak akan digelar pada Desember 2020 meski dalam situasi pandemi Covid-19.
Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, pihaknya siap melaksanakan pilkada baik di bulan Desember atau di September.
“Namun saat pandemi tentu pelaksaannya harus sesuai protokol kesehatan,” kata Amnasmen, Kamis (28/5/2020).
Amnasmen menambahkan, pelaksanaan pilkada serentak harus berkaca pada Perppu Nomor 2 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang itu merupakan petunjuk teknis pelaksaan Pilkada saat kondisi normal.
Jika benar Pilkada digelar pada Desember 2020, kata dia, maka tahapan yang terhenti mulai dilaksanakan pada Juni ini. Mulai dari tahapan verifikasi faktual dan pemutakhiran data pemilih yang melibatkan banyak orang.
Sedangkan, kata dia, saat ini pandemi masih terus berlangsung sehingga dalam pelaksanaan tahapan nantinya harus disesuaikan dengan kondisi kekinian.
“Dengan mengikuti protokol kesehatan berimbas dengan anggaran,” kata dia.
Bukan tanpa alasan, lanjut Amnasmen, anggaran itu nantinya untuk memenuhi alat pelindung diri (APD) terhadap petugas saat melakukan tahapan pilkada mulai dari verifikasi hingga pencoblosan di TPS.
“Pelaksanaan tahapan harus dilengkapi kebutuhan masker, cairan antiseptik dan kebutuhan lainnya,” kata dia.
Amnasmen mengatakan, pihaknya akan melakukan konsultasi terkait penambahan anggaran biaya tersebut.
“Kita tentu akan konsultasikan penambahan anggaran Pilkada ini baik dengan KPU Sumbar maupun pemerintah daerah. Jika tidak ada penambahan anggaran tentu sangat membahayakan penyebaran virus Covid-19,” kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto