get app
inews
Aa Text
Read Next : BNPB Kerahkan 9.558 Relawan Percepat Penanganan Darurat di Aceh, Sumbar dan Sumut

Siap-Siap 9 Oktober, Warga Payakumbuh Tak Pakai Masker Akan Disanksi

Rabu, 07 Oktober 2020 - 17:50:00 WIB
Siap-Siap 9 Oktober, Warga Payakumbuh Tak Pakai Masker Akan Disanksi
Warga wajib mengenakan masker (Antara)

PAYAKUMBUH, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) akan efektif memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan saat beraktifitas di luar rumah. Hal ini akan diberlakukan mulai dari Jumat (9/10/2020).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Damkar Kota Payakumbuh, Devitra mengatakan, hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Sebelum sanksi resmi diberlakukan, kata Devitra, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat semenjak Perda AKB yang telah disetujui oleh kementerian pada 1 Oktober 2020.

"Sebelum sanksi resmi diberlakukan, kami harus melakukan sosialisasi selama satu pekan dan ini telah kami lakukan. Efektifnya sanksi direncanakan sesuai dengan Perda tersebut akan mulai kami berikan pada 9 Oktober 2020," kata Devitra, Rabu (7/9/2020).

Devitra menambahkan, selama sosialisasi pihaknya telah memberikan peringatan baik secara tertulis ataupun lisan kepada masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan.

Bagi masyarakat yang kedapatan tidak patuh, pada awalnya akan diberikan sanksi untuk bekerja sosial. Apabila tidak mau melakukan itu, masyarakat dibolehkan membayar denda.

"Ketika didapatkan berulang kali tidak mematuhi, sanksi terberat masyarakat adalah dihukum dengan tindak pidana ringan (tipiring)" katanya.

Hal ini akan didukung karena masyarakat yang telah pernah diberi sanksi akan terdata di aplikasi yang telah disediakan, yaitu Sipelada atau Sistem Informasi Data Pelanggar Perda.

Aplikasi itu hanya bisa diakses petugas dan bukan untuk umum, karena di dalamnya ada data pribadi para pelanggar, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Tidak hanya kepada masyarakat, kami yang turun langsung bersama tim gabungan, yakni TNI dan Polri juga telah mendatangi pelaku-pelaku usaha yang ada di Payakumbuh untuk sosialisasikan Perda AKB ini," kata dia.

Devitras memastikan bahwa sanksi yang diatur dalam Perda AKB ini sama sekali tidak bertujuan untuk memberikan beban lebih dari masyarakat, tapi agar masyarakat lebih patuh dengan protokol kesehatan.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut