Simpan Ganja di Becak Motor, Pria Asal Pasaman Barat Ditangkap Polisi
Selanjutnya, kata dia, polisi melakukan penggeledahan terhadap becak motor milik tersangka.
"Hasilnya ditemukan yang diduga narkotika jenis ganja kering di dalam tas warna hitam sebanyak satu paket kecil yang merupakan sisa barang pakaiannya dan uang tunai sejumlah Rp200.000," kata dia.
Usai ditangkap, polisi melakukan pengembangan dari hasil interogasi terhadap tersangka. Terungkap jika tersangka masih menyimpan narkotika jenis ganja kering di rumahnya.
"Selanjutnya kita melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan Kepala Jorong dan perwakilan masyarakat setempat," katanya.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan tiga bungkus besar berisi narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam putih yang disimpan di teras rumah dalam kotak yang terbuat dari seng,
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti dari tersangka berupa tiga bungkus besar diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam putih, satu buah kotak yang terbuat dari seng dan satu unit handphone.
Kemudian satu lembar kertas putih, satu buah mancis warna putih, satu buah tas warna hitam yang di dalamnya terdapat ganja kering dan uang tunai sebesar Rp200.000.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto