Simpan Ganja di Gudang Hotel, Pria di Pariaman Digerebek Polisi
PARIAMAN, iNews.id - Dua pria di Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Pria berinisial Edi (43) dan Eko (27) itu diamankan lantaran menyimpan narkoba jenis ganja di gudang hotel.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman AKP Heritsyah mengatakan, pelaku Edi ditangkap di salah satu hotel di Pariaman.
"Dari hasil penggeledahan, kami temukan barang bukti narkoba jenis ganja," kata Heritsyah, Kamis (8/6/2021).

Heritsyah menambahkan, Edi ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari pelaku Eko yang terlebih dahulu ditangkap. Eko diamankan beberapa waktu yang lalu di rumahnya Balai Nareh, Pariaman Utara.
"Pelaku Eko ditangkap saat melinting ganja untuk dipakai," katanya.
Selain menangkap Edi, polisi mengamankan narkoba jenis ganja seberat 1 ons, serta beberapa uang tunai. Saat ini, keduanya sudah ditahan di Mapolres Pariaman
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 114 Junto 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto