Bandel, 11 Hajatan Pernikahan di Pariaman Langgar Prokes
PARIAMAN, iNews.id - Sebanyak 11 hajatan pernikahan di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Warga di wilayah itu membandel meski sudah diberi izin keramaian untuk gelar acara.
"Ada sekitar 11 hajatan pernikahan yang digelar warga setempat melanggar prokes," kata Kepala Dispol PP dan Damkar Pariaman Elvis Candra, Rabu (7/7/2021).
Elvis menambahkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Sumbar) Nomor 06 dan Peraturan Wali Kota (Pariaman) Nomor 48 bahwa aktivitas budaya diperbolehkan selama zona tidak merah.
Saat memberikan rekomendasi izin pelaksanaan kegiatan , lanjur Elvis, pihaknya mencantumkan syarat yang harus dipenuhi oleh penyelenggara agar acara yang dibuat sesuai dengan paraturan.
Namun, kata Elvis, ada saja penyelenggara yang melanggar peraturan tersebut sehingga dilakukan penindakkan oleh anggota dinas itu.
"Sebenarnya kami sudah memberikan dispensasi pelaksanaan pesta karena memikirkan perekonomian masyarakat tapi ada yang tidak mematuhi aturan," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto