get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Cuaca Ekstrem Pascabencana, BMKG Lakukan Rekayasa Cuaca di Sumbar

Simpan Sabu di Bawah Kursi, Residivis Narkoba di Padang Pariaman Diciduk Polisi

Rabu, 19 Oktober 2022 - 12:17:00 WIB
Simpan Sabu di Bawah Kursi, Residivis Narkoba di Padang Pariaman Diciduk Polisi
Barang bukti sabu (Foto: iNews/Syukri S)

Lebih lanjut dia mengatakan, pelaku termasuk lihai dalam menyembunyikan barang buktinya sehingga dalam beberapa kali usaha penangkapan, dia berhasil lolos lantaran petugas tak mendapatkan barang bukti.

"Pelaku ini merupakan pemain lama, karena sebelumnya tersangka juga pernah ditangkap dalam kasus yang sama/ di daerah Agam, pada tahun 2016 yang lalu," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 junto 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut