"Dari tangan Mr.X, tersangka mendapatkan paket sabu seberat 100 gram yang disimpan di sebuah tiang di Lubuk Buaya Padang," tuturnya.
Selain itu, juga diamankan satu paket besar narkotika jenis Ganja dengan berat 1 kilogram dan dua butir narkotika jenis inex.
"Tim juga mendapati barang bukti lainnya yaitu satu unit timbangan digital warna abu-abu, satu tas hitam, satu dompet kecil, dan satu unit hp Xiaomi warna hitam," kata dia
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka D dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsSumbar di Google News